Pengertian AMDAL

Image result for apa sih amdal
·         Apa sih AMDAL ?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disingkat AMDAL. Lahir berdasarkan 
undang-undang tentang lingkungan hidup di Amarika Serikat. National Environmental
Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari 1970. NEPA 1969 
merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang
semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah 
industri, transportasi, dan lain sebagainya.     
·         Latar Belakang AMDAL
1.    Pembangunan berwawasan lingkungan  tidak hanya mengutamakan 
     ekonomi, tetapi aspek kelestarian lingkungan.
2.    Setiap pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan.
3.    Setiap Pembangunan yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang 
     alam & ekologi. 
4.    Peraturan Perundangan-perundangan mengenai AMDAL.

Image result for undang undag amdal
·         PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN MENGENAI AMDAL
1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang 
     Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai 
     Dampak Lingkungan Hidup.
3.    Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian 
     Dampak Lingkungan.
4.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang 
     Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
     Hidup.
5.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang 
     Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
6.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 
     Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
     Hidup.
·         PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha 
atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi 
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau 
kegiatan. (Psl 1 angka 21 UU. No. 23/1997).
·         DEFINISI AMDAL
AMDAL Terdiri Atas 4 Dokumen:  
1.    .KA-ANDAL   (Kerangka Acuan-ANDAL)
        KA - ANDAL  adalah:  Dokumen pertama yang akan dijadikan 
sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2.    ANDAL         (Analisis Dampak lingkungan)
          ANDAL  adalah:  Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian 
secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana 
kegiatan terhadap LH.   
3.    RKL              (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
          RKL adalah:  Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi 
ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan
yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi 
dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong 
dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4.    RPL              (Rencana Pemantauan Lingkungan)
          RPL adalah:  Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi 
ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan 
lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL 
dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus 
sebagai early warning system.
·         KEGUNAAN STUDI AMDAL
A.   Bagi Pemrakarsa
1. Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana 
    kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
2. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan 
    Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
3. Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat perijinan 
    yang diperlukan.
4. Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian pemrakarsa 
   (perusahaan) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
B.   Bagi Pemerintah :
1.    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan 
     lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan.
2.    Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam 
     pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana 
     Pemantauan Lingkungan.
3.    Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah 
     di Kabupaten/Kota.
C.   Bagi Masyarakat :
1.    Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan 
      tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan 
      dihadapi dengan adanya proyek tersebut dan memanfaatkan 
      peluang-peluang yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan 
      tersebut, seperti : kesempatan kerja dan peluang berusaha.
2.    Turut berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi 
      dampak negatif yang diprakirakan terjadi.
 
Nama : Fakhri Almi
Kelas  : TI-41-12
Dosen : Bp. Abdul Malik Firdaus
Referensi : 
I.    https://www.scribd.com/document/52829257/DEFINISI-AMDAL
                                                                           II.    https://pengertiandefinisi.com/pengertian-amdal-dan-manfaatnya/
                                                                           III.    https://www.scribd.com/doc/252770580/Undang-undang-tentang-AMDAL
                                                                           IV.    Materi dari Bapak Abdul Malik Firdaus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebab dan solusi pencemaran yang berada di tanah