
· Apa sih AMDAL ?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disingkat AMDAL. Lahir berdasarkan
undang-undang tentang lingkungan hidup di Amarika Serikat. National Environmental
Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari 1970. NEPA 1969
merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang
semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah
industri, transportasi, dan lain sebagainya.
· Latar Belakang AMDAL
1. Pembangunan berwawasan lingkungan tidak hanya mengutamakan
ekonomi, tetapi aspek kelestarian lingkungan.
2. Setiap pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan.
3. Setiap Pembangunan yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang
alam & ekologi.
4. Peraturan Perundangan-perundangan mengenai AMDAL.
· PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN MENGENAI AMDAL
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan.
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang
Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006
Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
· PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. (Psl 1 angka 21 UU. No. 23/1997).
· DEFINISI AMDAL
AMDAL Terdiri Atas 4 Dokumen:
1. .KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL)
KA - ANDAL adalah: Dokumen pertama yang akan dijadikan
sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2. ANDAL (Analisis Dampak lingkungan)
ANDAL adalah: Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian
secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana
kegiatan terhadap LH.
3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
RKL adalah: Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi
ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan
yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi
dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong
dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah: Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi
ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan
lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL
dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus
sebagai early warning system.
· KEGUNAAN STUDI AMDAL
A. Bagi Pemrakarsa
1. Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana
kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
2. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
3. Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat perijinan
yang diperlukan.
4. Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian pemrakarsa
(perusahaan) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
B. Bagi Pemerintah :
1. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan.
2. Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam
pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan.
3. Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah
di Kabupaten/Kota.
C. Bagi Masyarakat :
1. Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan
tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan
dihadapi dengan adanya proyek tersebut dan memanfaatkan
peluang-peluang yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan
tersebut, seperti : kesempatan kerja dan peluang berusaha.
2. Turut berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi
dampak negatif yang diprakirakan terjadi.
Nama : Fakhri Almi
Kelas : TI-41-12
Dosen : Bp. Abdul Malik Firdaus
Referensi :
I. https://www.scribd.com/document/52829257/DEFINISI-AMDAL
II. https://pengertiandefinisi.com/pengertian-amdal-dan-manfaatnya/
III. https://www.scribd.com/doc/252770580/Undang-undang-tentang-AMDAL
IV. Materi dari Bapak Abdul Malik Firdaus
Komentar
Posting Komentar